Majelis Hakim memvonis Richard Eliezer 1,6 tahun dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Bharada Yosua.

JAKARTA, Eranasional.com – Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), divonis 1,6 tahun penjara. Muncul pertanyaan, apakah dia masih bisa melanjutkan karirnya di institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri)?

Sampai saat ini, Bharada E belum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri agar segera menjadwalkan pelaksanaan sidang KKEP terhadap Bharada E.

Jenderal Sigit menyebut, peluang Bharada E untuk kembali bertugas di Polri masih ada.

“Peluangnya masih ada,” kata Kapolri Sigit di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/2) lalu.

Namun, Sigit menegaskan, Bharada E harus menjalani sidang KKEP. Adapun, saat ini Polri masih dalam tahap mempersiapkan pelaksanaan sidang etik untuk pangkat Bhayangka Dua itu.

Dalam sidang KKEP juga akan melibatkan pihak eksternal dan mempertimbangkan semua hal terkait perbuatan dan pertimbangan hakim pengadilan kepada Bharada E dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Beberapa hasil keputusan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang juga akan menjadi pertimbangan di antaranya posisi Richard Eliezer yang menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku.

Sidang etik akan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Bagi anggota Polri yang terbukti melanggar etik biasanya akan mendapatkan sanksi mulai dari demosi hingga pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Majelis Hakim memvonis Richard Eliezer 1,6 tahun dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Bharada Yosua.

Harapan Orang Tua Bharada E

Orang tua dari Bharada E berharap anaknya tidak dipecat dari institusi Polri. Ibu Bharada E, Rynecke Alma Pudihang berharap anaknya tetap diperbolehkan betugas kembali bertugas sebagai anggota Brimob.

Menurut Rynecke, menjadi polisi adalah kecintaan dan cita-cita Richard Eliezer sejak kecil.

“Icad (Richard Eliezer) memang ingin sekali kembali bertugas, karena itu kecintaannya. Itu cita-citanya dari kecil, dia ingin menjadi seorang anggota polisi dan sekarang menjadi anggota Brimob. Dan dia berharap, sangat berharap bahwa dia bisa kembali bertugas sebagai anggota Brimob,” ucap Rynecke di sebuah stasiun TV swasta yang ditayangkan, Rabu (15/2) malam.

Sementara itu, orangtua dari Brigadir J mengatakan pihaknya akan mematuhi keputusan instansi di Polri terkait nasib status profesi Bharada E sebagai polisi. Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengatakan keluarganya tidak keberatan jika Bharada E tetap kembali bertugas di Polri.

“Itu adalah suatu aturan dari instansi pemerintahan atau kepolisian. Kita ikuti saja proses yang ada di Kepolisian,” kata Samuel di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/2).

Peluang Richard Kembali Bertugas di Polri

Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti enggan berspekulasi dan mendahului keputusan sidang KKEP. Menurut dia, dalam sidang etik tentu akan mengakomodasi berbagai faktor sebelum memutuskan nasib dari status profesi Bharada E.

“Kami percaya bahwa sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dalam menjatuhkan putusan pasti juga akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk pangkat terendah Eliezer serta peranannya dalam membongkar kasus ini,” tutur Poengky saat dihubungi, Senin (20/2/2023).

Majelis Hakim memvonis Richard Eliezer 1,6 tahun dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Bharada Yosua.

Sedangkan, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut peluang Richard Eliezer kembali menjadi polisi sudah tertutup.

Hal itu merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Merujuk pada PP Nomor 1 Tahun 2003, peluang kembali menjadi anggota Polri maupun PNS Polri untuk seorang anggota yang sudah divonis pidana itu sudah tertutup,” kata Bambang.

Dia juga berharap kejadian ini dijadikan pelajaran bagi semua personel Polri agar tunduk kepada aturan, bukan perintah atasan. Apalagi, menurut Bambang, tindakan Bharada E yang menembak Brigadir J tidak dilakukan dalam kondisi sedang berperang atau di medan operasi keamanan.

“Kita ingin membangun polisi yang profesional atau tidak? Kalau taat pada pimpinan untuk melakukan hal yang salah diampuni, artinya kita permisif pada pelanggaran dan jauh dari semangat membangun polisi profesional,” imbuhnya.