Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi III DPR mendesak pihak kepolisian untuk mengusut kasus dugaan narkoba mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Hal itu saat disampaikan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Polda dan Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) Kamis 22 Mei 2025.
Saat RDPU Habiburokhman mencecar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, apakah Fajar dites urine oleh pihak Polda NTT.
Kombes Patar mengaku proses tersebut tidak dilakukan.
“Itu masalahnya dicek enggak kemarin, tes urine enggak?” tanya Ketua Komisi XIII ke Kombes Patar, dikutip dari YouTube Kompas TV.
“Kami tidak melakukan tes urine,” jawab Kombes Patar.
Kombes Patar menjelaskan, alasan tes urine tidak dilakukan saat itu, hal tersebut lantaran saat menyelidiki kasus kekerasan seksual Fajar, pihaknya tidak mendapati indikasi terkait narkoba.
“Kami bergerak penyelidikannya terkait pengungkapan tindak pidana kekerasan seksual ini bergerak dari surat dari Divhubinter Mabes Polri,” kata Kombes Patar.
“Terkait dengan pada saat rangkaian penyelidikan terhadap Fajar ini, kami tidak menemukan indikasi terkait narkoba. Kami tidak mendapat informasi juga kalau dia sebagai pengguna begitu,” sambungnya.
Ia mengaku, dugaan penyalahgunaan narkoba itu baru terungkap setelah Fajar menjadi tahanan Divisi Propam Mabes Polri.
“Kami juga kaget, terus terang kami kaget bisa muncul isu atau fakta ada penyalahgunaan narkoba. Terkait dengan indikasi pengguna narkoba, pada saat itu kami mendapatkan informasinya Fajar sebagai pengguna karena dilakukan tes urine di Mabes Polri,” jelasnya.
Mendengar penjelasan tersebut, Habiburokhman pun mendesak agar dugaan kasus narkoba Fajar untuk di usut.
“Menurut saya sudah di sidik aja, langsung narkobanya, bapak periksa lagi ya kan sidik saja langsung,” tegasnya.
Ia pun tak mempermasalahkan jika pengusutan kasus narkoba tersebut terpisah dengan penanganan perkara kekerasan seksual yang juga menjerat Fajar.
“Pokoknya harus ditindaklanjuti, silakan saja yang P21 (kasus pencabulan) lanjut ke sidang. Kan enggak apa-apa karena peristiwa pidana berbeda walaupun berkaitan, tapi pasal yang mengaturnya berbeda, yang penting diusut juga narkobanya, langsung disidik pidana narkobanya,” ucapnya. []
Tinggalkan Balasan