Makassar, ERANASIONAL.COM – Seorang mahasiswa berinisial HA (25) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi.

Ia ditangkap usai menyebarkan video mesum mantan pacarnya berinisial MAW (26). Dia gunakan video tersebut untuk memeras mantan pacarnya tersebut.

“Korban dan pelaku itu pernah pacaran,” Jelas Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, Selasa (20/5).

Tak terima kelakuan pelaku, korban pun melaporkan mantannya itu ke Polres Gowa.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi melakukan pengejaran dan menangkap pelaku di Jalan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Senin (19/5) sekitar pukul 23.45 Wita.

“Pelaku diamankan di rumahnya setelah kami mendapat informasi keberadaannya. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” beber Aldy.

Kronologi kasus itu kata Aldy bermula saat pelaku menghubungi korban via WhatsApp dan meminta uang senilai Rp 400 ribu agar tidak menyebarkan video korban tanpa busana pada Senin.

Karena tak menuruti perintahnya, pelaku kemudian menyebarkan video tak senonoh korban via WhatsApp.

“Korban tidak menuruti permintaan pelaku. Namun belakangan korban tahu videonya disebar lewat status WhatsApp pelaku dan keponakan korban yang pertama melihat,” ucap Aldy.

Aldy menjelaskan, polisi turut mengamankan satu unit ponsel milik pelaku yang digunakan untuk menyebar video saat penangkapan. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya.

“Pelaku mengaku memang menyebarkan video untuk menekan korban agar memberiny sejumlah uang,” ucap Aldy.

Pelaku saat ini ditahan di Polres Gowa dan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana kejahatan pornografi dan atau pengancaman di media elektronik. []