Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pemerintah Indonesia mulai mendorong penerapan pola kerja fleksibel melalui kebijakan Work From Home (WFH) yang ditujukan bagi aparatur sipil negara (ASN), khususnya setiap hari Jumat. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam mendorong transformasi budaya kerja nasional yang lebih adaptif, efisien, serta mendukung penghematan energi di lingkungan kerja.
Selain ASN, pemerintah juga mengimbau perusahaan swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) untuk turut menerapkan sistem kerja serupa. Namun, penerapannya tidak bersifat wajib, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan operasional dan karakteristik masing-masing sektor usaha.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tidak semua sektor dapat menerapkan WFH, mengingat ada sejumlah bidang yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja untuk menjaga kelangsungan layanan dan operasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya menegaskan bahwa terdapat sektor-sektor tertentu yang dikecualikan dari kebijakan ini. Menurutnya, sektor-sektor tersebut memiliki peran vital dalam menjaga stabilitas ekonomi dan pelayanan publik, sehingga tidak memungkinkan untuk dijalankan secara jarak jauh.
Ia menjelaskan bahwa sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan tetap harus berjalan normal karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat sehari-hari. Selain itu, sektor strategis lain seperti industri, energi, hingga distribusi logistik juga memerlukan kehadiran tenaga kerja secara langsung di lapangan.
Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan WFH untuk sektor swasta hanya bersifat imbauan. Pemerintah memberikan fleksibilitas kepada perusahaan untuk menentukan skema kerja yang paling sesuai dengan kondisi operasional masing-masing.

Tinggalkan Balasan