Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Isu mengenai potensi pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh sejumlah pemerintah daerah akibat keterbatasan anggaran akhirnya mendapat respons tegas dari pemerintah pusat. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menegaskan bahwa PPPK tidak dapat diberhentikan secara sepihak selama masa kontraknya masih berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam forum tersebut, Rini menekankan bahwa status PPPK sebagai bagian dari aparatur sipil negara (ASN) memberikan perlindungan hukum yang jelas, sehingga tidak bisa dihentikan tanpa dasar yang sesuai ketentuan.

Menurutnya, kontrak kerja yang telah disepakati antara pemerintah dan PPPK memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Oleh karena itu, setiap instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, wajib menghormati perjanjian tersebut. Ia menegaskan bahwa penghentian kerja hanya dapat dilakukan jika kontrak telah berakhir atau terdapat pelanggaran yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Lebih jauh, Rini menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK sejak awal didasarkan pada kebutuhan untuk menjaga keberlangsungan layanan publik. Banyak sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, hingga administrasi pemerintahan yang bergantung pada keberadaan PPPK. Karena itu, kebijakan yang berpotensi mengganggu stabilitas tenaga kerja ini perlu dipertimbangkan secara matang.

Ia juga menyinggung bahwa setiap instansi yang merekrut PPPK sebelumnya telah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Dokumen tersebut menjadi bentuk komitmen bahwa pemerintah daerah siap menanggung konsekuensi administratif dan finansial atas pengangkatan tenaga PPPK. Dengan demikian, alasan keterbatasan anggaran tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan mereka.

Di tengah kekhawatiran yang berkembang, pemerintah memang tengah menghadapi tantangan terkait pengelolaan anggaran daerah. Salah satu aturan yang menjadi sorotan adalah pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang akan mulai diberlakukan pada 2027. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.