Rini mengakui bahwa implementasi aturan tersebut membutuhkan penyesuaian yang tidak mudah, terutama bagi daerah dengan komposisi belanja pegawai yang cukup besar. Namun demikian, ia menegaskan bahwa solusi tidak boleh diambil secara instan dengan mengorbankan tenaga PPPK.

Ia menyebutkan bahwa pemerintah pusat akan melakukan koordinasi intensif dengan Tito Karnavian guna mencari jalan keluar terbaik. Salah satu opsi yang terbuka adalah penyesuaian kebijakan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang, yang memungkinkan adanya fleksibilitas berdasarkan keputusan pemerintah pusat.

Dalam konteks ini, Pasal 146 ayat (3) dalam UU tersebut memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap batas belanja pegawai daerah. Namun, Rini menekankan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan dan belum ada keputusan final yang diambil.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya juga telah mengingatkan pemerintah daerah agar tidak terburu-buru mengambil langkah ekstrem seperti pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK. Ia mendorong kepala daerah untuk lebih kreatif dalam mengelola anggaran serta mencari sumber pendapatan alternatif guna menjaga stabilitas tenaga kerja.

Menurut Tito, efisiensi anggaran harus menjadi langkah pertama yang dilakukan sebelum mempertimbangkan opsi lain yang lebih drastis. Ia bahkan menegaskan bahwa pemerintah pusat akan memantau secara langsung kondisi keuangan daerah dan kesiapan masing-masing pemerintah daerah dalam menghadapi kebijakan baru tersebut.

Tidak hanya itu, Kementerian Dalam Negeri juga berencana menurunkan tim ke berbagai daerah untuk melakukan evaluasi dan pendampingan. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa kebijakan yang diambil tetap sejalan dengan prinsip perlindungan terhadap ASN, termasuk PPPK.

Pengamat kebijakan publik menilai bahwa polemik ini mencerminkan tantangan dalam reformasi birokrasi yang sedang berjalan. Di satu sisi, pemerintah ingin menciptakan struktur anggaran yang lebih sehat dan efisien. Namun di sisi lain, keberlangsungan tenaga kerja yang sudah direkrut juga harus dijaga agar tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.