Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyoroti secara tajam penanganan kasus yang sempat menjerat pelaku ekonomi kreatif, Amsal Christy Sitepu. Ia mengaku heran dengan penerapan pasal tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut, mengingat Amsal bukanlah pejabat publik yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara.

Kasus ini sendiri berakhir dengan putusan bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 1 April 2026. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

Ketua majelis hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, menegaskan bahwa seluruh dakwaan terhadap terdakwa tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat. Oleh karena itu, pengadilan memutuskan untuk membebaskan Amsal dari semua tuntutan hukum serta memulihkan hak-haknya, termasuk nama baik dan martabatnya sebagai warga negara.

Putusan ini sekaligus menjadi titik akhir dari proses hukum yang cukup panjang dan menyita perhatian publik. Sebelumnya, Amsal sempat dituntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp202 juta oleh pihak kejaksaan.

Perkara ini bermula dari proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Proyek tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2020 hingga 2022, dengan nilai total mencapai sekitar Rp600 juta. Desa-desa yang terlibat tersebar di beberapa kecamatan, di antaranya Tigapanah, Tiganderket, Tigabinanga, dan Namanteran.