Dalam proyek tersebut, Amsal bertindak sebagai penyedia jasa melalui perusahaannya. Ia mengajukan proposal pembuatan video profil dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa. Namun, dalam perjalanannya, muncul dugaan bahwa biaya yang diajukan mengalami penggelembungan atau mark up.
Berdasarkan hasil audit internal pemerintah daerah, biaya produksi video dinilai seharusnya berada di kisaran Rp24,1 juta per desa. Selisih antara nilai proposal dan hasil audit inilah yang kemudian dijadikan dasar dugaan kerugian negara oleh penyidik.
Namun demikian, dalam persidangan terungkap bahwa perhitungan tersebut masih diperdebatkan. Kuasa hukum Amsal mempertanyakan metode yang digunakan dalam menentukan nilai kerugian negara, termasuk komponen biaya produksi yang dianggap tidak diperhitungkan secara menyeluruh.
Amsal sendiri dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan peran sebagai penyedia jasa, tanpa memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran desa. Ia menyebut bahwa seluruh nilai yang tercantum dalam proposal merupakan bagian dari penawaran bisnis yang bersifat terbuka dan dapat dinegosiasikan.
Saat menyampaikan aspirasinya di hadapan Komisi III DPR RI, Amsal bahkan tidak mampu menahan emosi. Dengan suara bergetar, ia menjelaskan bahwa sejumlah komponen biaya produksi seperti ide kreatif, proses editing, hingga penggunaan peralatan justru dianggap tidak bernilai oleh auditor.
Ia juga menekankan bahwa dirinya hanyalah bagian dari pelaku industri kreatif yang berupaya mencari penghasilan melalui jasa yang ditawarkan secara profesional. Kekhawatiran pun muncul bahwa kasus seperti ini dapat menimbulkan ketakutan di kalangan pekerja kreatif lainnya untuk bekerja sama dengan pemerintah.

Tinggalkan Balasan