Sorotan tajam datang dari Mahfud MD yang menilai bahwa kasus ini seharusnya berada dalam ranah hukum perdata, bukan pidana korupsi. Ia berpendapat bahwa sengketa terkait nilai kontrak atau kesepakatan bisnis semestinya diselesaikan melalui mekanisme perdata, kecuali terdapat unsur penipuan atau penyalahgunaan kewenangan yang jelas.
Mahfud juga menyoroti penggunaan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang dikenakan kepada Amsal. Menurutnya, pasal tersebut umumnya ditujukan bagi pejabat publik yang memiliki kewenangan dalam mengelola keuangan negara, bukan kepada pihak swasta yang hanya bertindak sebagai penyedia jasa.
Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh aparat penegak hukum dalam menetapkan Amsal sebagai tersangka. Menurutnya, tidak ditemukan unsur memperkaya diri sendiri secara melawan hukum sebagaimana yang disyaratkan dalam pasal tersebut.
Lebih jauh, Mahfud bahkan menyebut penanganan perkara ini sebagai bentuk kecerobohan dalam proses penegakan hukum. Ia menilai sejak tahap awal, mulai dari pengumpulan informasi hingga proses penyidikan, terdapat kekurangan dalam pemahaman terhadap substansi perkara.
Pernyataan tersebut menambah panjang daftar kritik terhadap aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan pelaku usaha kecil atau individu. Dalam konteks ini, kehati-hatian dan ketelitian dinilai sangat penting agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak yang seharusnya tidak bertanggung jawab secara pidana.
Putusan bebas terhadap Amsal pun disambut haru oleh yang bersangkutan. Ia menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada berbagai pihak, termasuk kepada Prabowo Subianto serta Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang dianggap telah memberikan perhatian terhadap kasus yang menimpanya.
Kasus ini menjadi refleksi penting bagi sistem penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam membedakan antara sengketa bisnis dan tindak pidana korupsi. Para ahli hukum menilai bahwa ketepatan dalam menerapkan pasal menjadi kunci utama untuk menjaga keadilan serta melindungi hak-hak warga negara.
Ke depan, diharapkan aparat penegak hukum dapat lebih cermat dalam menangani perkara, terutama yang melibatkan pelaku usaha kecil dan sektor ekonomi kreatif. Hal ini penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas ekonomi secara legal dan profesional.

Tinggalkan Balasan