Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Pasangan selebritas Dude Harlino dan Alyssa Soebandono dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Kamis, 2 April 2026. Keduanya akan dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi terkait penyidikan kasus yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mendalami peran berbagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas perusahaan tersebut. Pemanggilan terhadap pasangan ini telah dilakukan secara resmi melalui surat yang dikirimkan sebelumnya oleh penyidik.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa keduanya dipanggil bukan sebagai pihak yang terlibat langsung dalam dugaan tindak pidana, melainkan sebagai saksi yang dianggap mengetahui atau memiliki informasi terkait kegiatan perusahaan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari prosedur standar dalam proses penyidikan untuk mengumpulkan fakta secara menyeluruh.

Menurut keterangan penyidik, nama Dude Harlino dan Alyssa Soebandono muncul dalam hasil penyelidikan karena keduanya pernah terlibat dalam aktivitas promosi perusahaan sebagai brand ambassador. Keterlibatan tersebut dinilai penting untuk ditelusuri lebih lanjut guna memahami bagaimana strategi pemasaran perusahaan dijalankan dan sejauh mana informasi yang disampaikan kepada publik.

Kasus yang tengah ditangani ini berkaitan dengan dugaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan dana masyarakat. Penyidik menduga bahwa perusahaan tersebut menjalankan skema pendanaan dengan menggunakan proyek-proyek yang tidak memiliki dasar nyata atau bersifat fiktif, namun tetap ditawarkan kepada publik sebagai peluang investasi.

Dalam proses penyidikan yang telah berjalan, aparat kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Salah satu di antaranya adalah sosok berinisial AS yang diketahui merupakan pendiri perusahaan sekaligus pernah menjabat sebagai direktur dalam kurun waktu beberapa tahun. Selain itu, terdapat tersangka lain yang menjabat sebagai direktur utama, direktur, hingga komisaris perusahaan, yang diduga memiliki peran dalam pengambilan keputusan strategis.