Ketiga dari empat tersangka tersebut saat ini telah menjalani penahanan, sementara satu tersangka lainnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat. Penyidik terus mengembangkan kasus ini dengan menelusuri aliran dana serta mengidentifikasi kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Dalam keterangannya, pihak kepolisian mengungkap bahwa para tersangka diduga melakukan berbagai pelanggaran hukum, mulai dari penggelapan dalam jabatan, penipuan konvensional maupun melalui media elektronik, hingga manipulasi laporan keuangan. Selain itu, terdapat indikasi kuat bahwa dana yang dihimpun dari masyarakat dialihkan melalui mekanisme yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga mengarah pada praktik pencucian uang.

Nilai kerugian dalam kasus ini diperkirakan mencapai angka yang sangat besar, yakni sekitar Rp2,4 triliun. Angka tersebut mencerminkan skala dampak yang ditimbulkan terhadap para korban, yang sebagian besar merupakan masyarakat yang tertarik pada skema investasi berbasis syariah yang ditawarkan perusahaan.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan aset, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar yang berasal dari puluhan rekening yang telah diblokir. Selain itu, aparat juga mengamankan berbagai dokumen kepemilikan aset seperti sertifikat hak milik dan sertifikat hak guna bangunan yang sebelumnya dijadikan jaminan dalam skema pendanaan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana dapat diamankan dan nantinya digunakan sebagai bagian dari proses pengembalian kerugian kepada para korban. Proses penelusuran aset sendiri masih terus berlangsung, mengingat kompleksitas aliran dana yang terlibat dalam kasus ini.