Jakarta, ERANASIONAL.COM – Lima orang debt collector ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap lima debt collector. Mereka diduga melakukan pemerasan ke warga dengan modus penagihan utang.

Kelima pelaku ditangkap dalam rangkaian Operasi Berantas Jaya 2025, setelah dilaporkan melakukan aksi pemerasan pada Maret 2025 di dua lokasi berbeda, yakni wilayah Rempoa, Tangerang Selatan dan kawasan Pondok Indah Mall, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

“Para pelaku diamankan oleh Unit I Jatanras di wilayah Jakarta dan daerah Gunung Sindur, Bogor, kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025).

“Bersama mereka turut diamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan roda dua dan roda empat milik korban,” sambungnya.