Transaksi ketiga, terjadi pada 9 Oktober 2022. Janto menjual sabu seberat 1 ons kepada Muhamad Nasir alias Daeng dengan harga Rp50 juta. Transaksi keempat, sabu kembali dibeli oleh Alex Bonpis.
“Pak Kapolsek menyerahkan barang di depan pemadam kebakaran Pelabuhan Tanjung Priok. Kemudian saya antar lagi ke Kampung Bahari, anak buah saudara Alex juga yang mengambilnya,” ujar Janto.
Dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya di kepolisian dan warga sipil dalam bisnis gelap peredaran narkoba. Total, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan