Ferdy Sambo, terpidana hukuman mati kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua.

Di sisi lain, Albertina menyebutkan, aturan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membuka celah bagi mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lolos dari eksekusi hukuman mati.

Dalam aturan baru KUHP disebutkan bahwa terpidana hukuman mati menjalani masa percobaan selama 10 tahun. Jika dalam rentang waktu tersebut terpidana berkelakuan baik, dia mungkin mendapat keringanan hukuman menjadi pidana seumur hidup. KUHP baru itu berlaku mulai 2026 mendatang.

Menurut Albertina, jika sampai masa berlakunya KUHP tersebut putusan Ferdy Sambo belum inkrah, maka bisa saja hukumannya merujuk pada KUHP baru sehingga terbuka celah lolos dari eksekusi hukuman mati.

“Peluang lolos dari vonis mati itu ada, saya tidak berani memastikan, tapi saya katakan peluang itu ada,” ucap anggota Dewan Pengawas KPK ini.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta supaya Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.

Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yaitu pidana penjara selama 20 tahun. Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan JPU yang meminta agar Putri dipenjara 8 tahun.

Sementara, terdakwa lain yakni Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Hukuman asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan JPU, yakni 8 tahun penjara. Kemudian, vonis 13 tahun pidana penjara dijatuhkan terhadap Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR). Sebelumnya, JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

Vonis yang sangat ringan diberikan kepada Richard Eliezer (Bharada E). Hakim memutuskan menghukum Richard dipidana penjara 1,6 tahun, jauh di bawah tuntutan JPY yakni pidana penjara 12 tahun.