JAKARTA, Eranasional.com – Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak ditangkap KPK setelah tujuh bulan buron. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Ricky diduga menikmati uang panas totalnya sekitar Rp200 miliar terkait dengan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Yang dinikmati RHP (Ricky Ham Pagawak) sekitar Rp200 miliar dan hal ini terus didalami, dikembangkan oleh tim penyidik KPK,” kata Firli dalam konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/2/2023).
Sebagai informasi, Ricky Ham Pagawak merupakan Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018. Dia kembali terpilih di periode berikutnya, 2018-2023.
Ricky disebut banyak mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur. Dengan kewenangannya sebagai Bupati, Ricky diduga memilih sendiri para kontraktor yang akan menggarap proyek di Mamberamo Tengah yang nilai kontraknya mencapai belasan miliar rupiah.
“Syarat yang ditentukan RHP agar para kontraktor bisa dimenangkan antara lain dengan adanya penyetoran sejumlah uang,” ungkap Firli.
Firli menyebut, Direktur Utama Bina Karya Raya Simon Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusienandra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding merupakan kontraktor yang ingin mendapatkan proyek di Mamberamo Tengah.
Sebagai informasi, Simon Pampang dan Jusienandra Pribadi Pampang merupakan bapak dan anak.
Tinggalkan Balasan