Karena perbuatannya, Ricky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Diberitakan sebelumnya, Ricky diduga melarikan diri ke Papua Nugini beberapa waktu saat hendak dijemput paksa penyidik pada 14 Juli 2022. Menurut Polda Papua, Ricky sempat terlihat di Jayapura. Namun, keesokan harinya ia muncul di Pasar Skouw, perbatasan Indonesia-Papua Nugini.
Pada 15 Juli, Ketua KPK Firli Bahuri menerbitkan surat DPO atas nama Ricky Ham Pagawak. Ia memastikan, Ricky kabur melalui jalur darat. Ia dibantu sejumlah oknum polisi dan TNI Angkatan Darat (AD). KPK kemudian berhasil menangkap Ricky saat bersembunyi di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua.
Jadi Tersangka dan Ditahan
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Ricky Ham Pugawal telah ditetapkab sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan.
“RPH ditetapkan sebagai tersangka tiga kasus dugaan korupsi yakni suap, gratifikasi dan TPPU,” ucap Firli Bahuri.
Firli menjelaskan, penahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Ricky akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih. Penahanan terhadap Ricky Ham Pugawak terhitung mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2023.
Dalam kasus ini, Ricky diduga menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari tiga kontraktor terkait proyek pembangunan infrastruktur di Mamberamo Tengah, Papua.
Tinggalkan Balasan