Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ditahan di Rutan KPK.

JAKARTA, Eranasional.com – Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak ditangkap KPK setelah tujuh bulan buron. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Ricky diduga menikmati uang panas totalnya sekitar Rp200 miliar terkait dengan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Yang dinikmati RHP (Ricky Ham Pagawak) sekitar Rp200 miliar dan hal ini terus didalami, dikembangkan oleh tim penyidik KPK,” kata Firli dalam konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/2/2023).

Sebagai informasi, Ricky Ham Pagawak merupakan Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018. Dia kembali terpilih di periode berikutnya, 2018-2023.

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak mengenakan rompi oranye setelah diperiksa penyidik KPK, Senin (20/2/2023).

Ricky disebut banyak mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur. Dengan kewenangannya sebagai Bupati, Ricky diduga memilih sendiri para kontraktor yang akan menggarap proyek di Mamberamo Tengah yang nilai kontraknya mencapai belasan miliar rupiah.

“Syarat yang ditentukan RHP agar para kontraktor bisa dimenangkan antara lain dengan adanya penyetoran sejumlah uang,” ungkap Firli.

Firli menyebut, Direktur Utama Bina Karya Raya Simon Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusienandra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding merupakan kontraktor yang ingin mendapatkan proyek di Mamberamo Tengah.

Sebagai informasi, Simon Pampang dan Jusienandra Pribadi Pampang merupakan bapak dan anak.

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ditahan di Rutan KPK.

Ricky pun menyanggupi keinginan ketiga kontraktor itu. Ia kemudian memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum (PU) agar mengkondisikan ketiganya mendapatkan pengerjaan sejumlah proyek dengan anggaran besar.

“Jusienandra Pribadi Pampang diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp217,7 miliar,” ujar Firli.

Salah satu proyek yang dikerjakan Jusienandra adalah pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura, Papua.

Sedangkan, Simon Pampang mendapatkan 6 proyek senilai Rp179,4 miliar. Sementara, Marten mendapatkan 3 paket proyek senilai Rp9,4 miliar. Ketiganya kemudian memberikan sejumlah uang kepada Ricky melalui transaksi perbankan.

“Menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan RHP untuk menerima uang suap tersebut,” jelasnya.

Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak ditahan usai diperiksa penyidik KPK, Senin (20/2/2023).

Selain suap dari para pengusaha itu, KPK juga menduga Ricky mendapatkan sejumlah gratifikasi dalam bentuk uang dari berbagai pihak. Selanjutnya, ia diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara membelanjakan, menyembunyikan, maupun menyamarkan asal-usul harta yang bersumber dari korupsi.

KPK menyatakan penyidikan perkara Ricky masih terus berjalan kendati ia sempat menjadi buron selama sekitar 7 bulan. KPK menyatakan telah menyita berbagai aset bernilai ekonomis berupa tanah dan bangunan, serta apartemen di Jayapura, Tangerang, dan Jakarta Pusat. Penyidik juga menyita sejumlah mobil mewah dengan berbagai tipe.

“Selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 110 orang sebagai saksi,” tuturnya.

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ditahan di Rutan KPK.

Karena perbuatannya, Ricky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Diberitakan sebelumnya, Ricky diduga melarikan diri ke Papua Nugini beberapa waktu saat hendak dijemput paksa penyidik pada 14 Juli 2022. Menurut Polda Papua, Ricky sempat terlihat di Jayapura. Namun, keesokan harinya ia muncul di Pasar Skouw, perbatasan Indonesia-Papua Nugini.

Pada 15 Juli, Ketua KPK Firli Bahuri menerbitkan surat DPO atas nama Ricky Ham Pagawak. Ia memastikan, Ricky kabur melalui jalur darat. Ia dibantu sejumlah oknum polisi dan TNI Angkatan Darat (AD). KPK kemudian berhasil menangkap Ricky saat bersembunyi di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua.

Jadi Tersangka dan Ditahan

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Ricky Ham Pugawal telah ditetapkab sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan.

“RPH ditetapkan sebagai tersangka tiga kasus dugaan korupsi yakni suap, gratifikasi dan TPPU,” ucap Firli Bahuri.

Firli menjelaskan, penahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Ricky akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih. Penahanan terhadap Ricky Ham Pugawak terhitung mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2023.

Dalam kasus ini, Ricky diduga menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari tiga kontraktor terkait proyek pembangunan infrastruktur di Mamberamo Tengah, Papua.