Ricky pun menyanggupi keinginan ketiga kontraktor itu. Ia kemudian memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum (PU) agar mengkondisikan ketiganya mendapatkan pengerjaan sejumlah proyek dengan anggaran besar.
“Jusienandra Pribadi Pampang diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp217,7 miliar,” ujar Firli.
Salah satu proyek yang dikerjakan Jusienandra adalah pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura, Papua.
Sedangkan, Simon Pampang mendapatkan 6 proyek senilai Rp179,4 miliar. Sementara, Marten mendapatkan 3 paket proyek senilai Rp9,4 miliar. Ketiganya kemudian memberikan sejumlah uang kepada Ricky melalui transaksi perbankan.
“Menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan RHP untuk menerima uang suap tersebut,” jelasnya.
Selain suap dari para pengusaha itu, KPK juga menduga Ricky mendapatkan sejumlah gratifikasi dalam bentuk uang dari berbagai pihak. Selanjutnya, ia diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara membelanjakan, menyembunyikan, maupun menyamarkan asal-usul harta yang bersumber dari korupsi.
KPK menyatakan penyidikan perkara Ricky masih terus berjalan kendati ia sempat menjadi buron selama sekitar 7 bulan. KPK menyatakan telah menyita berbagai aset bernilai ekonomis berupa tanah dan bangunan, serta apartemen di Jayapura, Tangerang, dan Jakarta Pusat. Penyidik juga menyita sejumlah mobil mewah dengan berbagai tipe.
“Selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 110 orang sebagai saksi,” tuturnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan