Oknum debt collector yang ditangkap Polda Metro Jaya pasca peristiwa perampasan mobil milik selebgram Clara Shinta. (Foto: ISTIMEWA)

JAKARTA, Eranasional.com – Polisi masih mencari empat debt collector lainnya yang membentak anggota Bhabinkamtibmas saat menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta. Saat ini yang sudah berhasil ditangkap, empat orang.

“Kami masih mengejar empat orang lainnya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Kamis (23/2/2023).

Dia menyebutkan, salah satu yang diburu adalah pria berkaos belang putih biru. Pria tersebut terekam jelas dalam video yang viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, pria tersebut sempat membentak bahkan bertindak kasar kepada anggota polisi yang ada di apartemen tempat Clara Shinta tinggal. Diketahui, ternyata pria itu sebelumnya pernah mendekam di dalam penjara alias residivis.

“Yang baju belang putih biru itu adalah Erick Jonson Saputra Simangunsong. Ternyata dia ini adalah residivis di Banyumas kasus penganiayaan,” ungkap Hengki.

Debt collector yang membentak polisi ditangkap. (Foto: ISTIMEWA)

Sementara itu, tiga orang lainnya yang masih diburu berinisial BL, YM dan YH. Hengki meminta keempat debt collector yang masih buron itu menyerahkan diri.

Dia menegaskan, perbuatan debt collector yang viral itu merupakan perbuatan melawan hukum. “Walaupun yang bersangkutan membawa surat perintah tugas dan sebagainya, itu menjadi instrumental delik alat kejahatan karena yang terjadi adalah paksaan dan ancaman kekerasan,” jelasnya.

Heri mengancam akan memasukkan keempat debt collector tersebut dalam ke daftar pencarian orang (DPO) dan fotonya disebar ke seluruh kantor polisi jika tidak segera menyerahkan diri.

“Kami mengimbau orang-orang ini agar segera menyerahkan diri karena kami akan kejar terus,” tegas Heri.

Hengki juga mengingatkan agar tak ada lagi kasus melawan petugas hingga intimidasi kepada masyarakat. Polda Metro Jaya akan memberantas premanisme.

“Kami pada kesempatan ini ingin memberi detterence secara spesialis kepada pelaku tindak pidana ini, maupun secara generalis, jangan ada yang coba-coba ada lagi debt collector-debt collector, preman-preman lain berbuat seperti ini, khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” pungkasnya.