Rafael Alun Trisambodo, pejabat eselon III Ditjen Pajak Kepala Bagian Umum Kanwil Jakarta Selatan. (Foto: ISTIMEWA)

JAKARTA, Eranasional.com – Beredar percakapan melalui aplikasi WhatsApp (WA) yang diduga antara pejabat Ditjen Pajak Kepala Bagian Umum Kanwil Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo dengan anaknya, Mario Dandy Satriyo (20). Percakapan tersebut terjadi pasca aksi penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias David (17), anaknya Pengurus Pusat GP Ansor.

Berikut bunyi percakapan yang diduga adalah antara Rafael Alun dengan anaknya, Mario Dandy.

“Kuliah pakai Grab atau Gojek dulu,” kata orang yang diduga adalah Rafael Alun dikutip dari screenshot yang didapat eranasionalcom, Minggu (26/2/2023).

Pria itu juga melarang lawan bicaranya memasang status di WhatsApp. “Jangan pasang status WA dulu,” perintahnya.

“Hapus foto-foto kamu naik Alphard dan Lambo papa. Dibikin privat gembok atau matikan kolom komentar,” sambung pria itu.

Tak hanya itu, pria tersebut juga memerintahkan lawan bicaranya menghapus video-video saat liburan di Eropa.

“Hapus juga video-video tiktok waktu liburan sebulan di Eropa,” ucapnya.

Percakapan aplikasi WhatsApp yang diduga antara Rafael Alun Trisambodo dengan anaknya, Mario Dandy Satriyo. (Foto: Tangkapan layar)

Dia pun menekankan kepada lawan bicaranya itu yang diduga adalah anaknya, Mario Dandy Satriyo, untuk memikirkan karirnya sebagai pejabat di lingkungan Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Kalau kamu masih sayang papa. Jangan sampai papa di nonjob kan atau dipindah tugaskan karena kamu atau adikmu pamer,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berat dengan korban Cristalino David Ozora alias David. Dandy dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Sementara itu, Shane Lukas, temannya Mario Dandy, dijerat Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.