JAKARTA, Eranasional.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024, dan mengabaikan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan menunda pelaksaan Pemilu 2024.
KPU menyatakan akan melakukan banding terhadap putusan tersebut. Selain itu, KPU menjelaskan, putusan terkait partai politik peserta pemilu masih berkekuatan hukum dan tidak ada perubahan.
“Nanti kalau kita sudah menerima salinan putusan, kita akan mengajukan upaya hukum berikutnya yaitu banding ke Pengadilan Tinggi. Nanti kalau kami sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan upaya hokum, perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan pemilu 2024,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Kamis (2/3/2023).
Hasyim menegaskan, tahapan Pemilu 2024 dituangkan dalam bentuk produk hukum yakni Peraturan KPU No 3 Tahun 2023. Aturan itu menjadi dasar hukum bahwa pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 masih sah dilaksanakan.
“Yang pertama tahapan dan jadwal KPU tahapan dan jadwal Pemilu 2024 itu dituangkan dalam bentuk hukum produk hukum KPU berupa Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024. Nah, putusan ini tidak menyasar kepada Peraturan KPU Nomor 3/2023 tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 sehingga dengan demikian dasar hukum dengan tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai dasar KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan pelaksanaan Pemilu 2024,” paparnya.
Selain itu, menurut Hasyim, menguji produk-produk pejabat tata usaha negara dalam hal ini KPU, bukanlah kewenangan PN melainkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini juga sudah disampaikannya dalam eksepsi yang diajukan dalam perkara tersebut.
“Kami sampaikan bahwa kewenangan untuk menguji produk-produk pejabat tata usaha negara dalam hal ini KPU sebagai penyelenggara negara yang khususnya menyelenggarakan pemilu itu adalah wewenangnya PTUN. Dan, kami katakan ini sudah pernah diuji oleh PTUN,” jelas Hasyim.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan