Mario Dandy Satrio, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kanwil Jakarta Selatan II, Kementerian Keuangan, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

JAKARTA, Eranasional.com – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa awal pemeriksaan, penyidik menjerat Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua (19) dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa.

“Namun, penyidikan kami ini berkesinambungan. Kami analogikan seperti ini, sakit panas, kami perlu ada pemeriksaan lanjutan apakah ini types atau demam berdarah. Kami awalnya menerapkan pasal penganiayaan biasa,” kata Hengki, Jumat (2/3/2023).

Ternyata, ungkap Hengki, dari pemeriksaan lanjutkan, dengan melibatkan digital forensik, penyidik menemukan fakta baru berupa bukti chat WhatsApp (WA), video di HP.

“Kami juga menemukan CCTV di seputaran lokasi kejadian, sehingga kami bisa melihat peran masing-masing orang di sekitar TKP tersebut,” ujar Hengki.

Shane Lukas tersangka kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora alias David.

Berdasarkan fakta-fakta baru tersebut, penyidik menambahkan pasal baru kepada Mario Dandy dan Shane Lukas. Selain itu, penyidik menaikkan status Agnes Gracia Hartanto (15), pacar Mario Dandy yang berusia 15 tahun, dari sebelumnya sebagai saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.

Ada penambahan pasal baru terhadap kedua tersangka (Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Kemudian, ada perubahan status AF yang awalnya anak berhadapan dengan hukum atau saksi anak, berubah atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku. Jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh disebut sebagai tersangka,” jelasnya.