Mario Dandy Satrio, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kanwil Jakarta Selatan II, Kementerian Keuangan, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

JAKARTA, Eranasional.com – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa awal pemeriksaan, penyidik menjerat Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua (19) dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa.

“Namun, penyidikan kami ini berkesinambungan. Kami analogikan seperti ini, sakit panas, kami perlu ada pemeriksaan lanjutan apakah ini types atau demam berdarah. Kami awalnya menerapkan pasal penganiayaan biasa,” kata Hengki, Jumat (2/3/2023).

Ternyata, ungkap Hengki, dari pemeriksaan lanjutkan, dengan melibatkan digital forensik, penyidik menemukan fakta baru berupa bukti chat WhatsApp (WA), video di HP.

“Kami juga menemukan CCTV di seputaran lokasi kejadian, sehingga kami bisa melihat peran masing-masing orang di sekitar TKP tersebut,” ujar Hengki.

Shane Lukas tersangka kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora alias David.

Berdasarkan fakta-fakta baru tersebut, penyidik menambahkan pasal baru kepada Mario Dandy dan Shane Lukas. Selain itu, penyidik menaikkan status Agnes Gracia Hartanto (15), pacar Mario Dandy yang berusia 15 tahun, dari sebelumnya sebagai saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.

Ada penambahan pasal baru terhadap kedua tersangka (Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Kemudian, ada perubahan status AF yang awalnya anak berhadapan dengan hukum atau saksi anak, berubah atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku. Jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh disebut sebagai tersangka,” jelasnya.

Mario Dandy Satrio, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kanwil Jakarta Selatan II, Kementerian Keuangan, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Pasal Baru yang Dikenakan ke Mario Dandy dan Shane Lukas

Adapun pasal baru yang diterapkan kepada Mario Dandy Satriyo adalah Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Dari uraian tersebut, pasal baru yang diterapkan penyidik kepada Mario Dandy yakni Pasal 355 ayat (1), Pasal 354 ayat (1) KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP.

Berikut bunyi Pasal 355 KUHP ayat (1) yang dipakai sebagai pasal primer untuk menjerat Mario David.

“Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.”

Video penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias David dengan pelaku Mario Dandy Satrio. (Foto: Tangkapan Layar Instagram)

Sedangkan terhadap tersangka Shane Lukas, polisi menjeratnya dengan Pasal Pasal 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.

“Terhadap anak AG, anak yang berkonflik dengan hukum, pasalnya 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP tentang ancaman maksimal,” ucap Hengki Haryadi.

Mario Dandy Satrio, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kanwil Jakarta Selatan II, Kementerian Keuangan, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Shane Lukas Protes

Shane Lukas Rotua melalui pengacaranya, Happy Sihombing menyatakan keberatan atas penambahan pasal yang lebih berat terhadap dirinya. Pengacara beralasan, Shane di kasus tersebut bertindak hanya sebagai perekam saja.

“Kami tim kuasa khusus, terutama saya keberatan dengan penambahan pasal yang lebih berat itu. Dari mana jalannya sehingga Shane Lukas diprimerkan dengan pasal perencanaan? Dia hanya merekam doang,” ujar Happy Sihombing, Jumat (3/3/2023).

Dia membantah tuduhan bahwa Shane Lukas terlibat dalam perencanaan terhadap David. Selain itu, dia menyebut Shane tidak mengetahui permasalahan Mario Dandy dengan korban, Cristalino David Ozora alias David (17).

“Bagaimana dia (Shane Lukas) mau ikut merencanakan, tahu aja enggak masalahnya,” tukasnya.

Happy meminya penyidik melakukan BAP tambahan. Dia berencana akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyampaikan keberatan penambahan pasal yang lebih berat terhadap Shane Lukas.