JAKARTA, Eranasional.com – Lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) menyatakan siap memberikan perlindungan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dianiaya anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Mario Dandy Satriyo (20). LPSK akan memberikan jenis perlindungan kepada David yaitu pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan keputusan tersebut diambil melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL), Senin (6/3/2023).
“Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi ananda D (David) membaik,” kata Ketua Hasto dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).
Hasto menjelaskan perlindungan kepada David diberikan karena telah memenuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil. Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita anak salah satu Pengurus Pusat GP Ansor itu juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK.
Hasto mengungkapkan, LPSK saat ini juga tengah menelaah permohonan perlindungan dari tiga orang saksi dalam kasus tersebut. Salah satunya Agnes Gracia Hartanto (AG), kekasih Mario Dandy yang kini sudah ditetapkan sebagai pelaku anak.
Tinggalkan Balasan