Terpidana hukuman mati kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo.

JAKARTA, Eranasional.com –  Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta saat ini tengah meneliti berkas permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas vonis mati di perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). PT DKI memastikan putusan banding terhadap Sambo akan dibacakan secara terbuka untuk umum.

“Sedangkan sidang untuk membaca putusannya belum ditentukan oleh majelis hakim tingkat banding, karena masih akan mempelajari, meneliti berkas perkara yang bersangkutan untuk kemudian bermusyawarah mengambil putusan yang akhirnya akan dibacakan secara terbuka untuk umum,” kata Pejabat Humas PT DKIBJakarta Binsar Pamopo Pakpahan, Selasa (7/3/2023).

Binsar mengatakan selain Sambo, ada tiga terdakwa lainnya yang mengajukan banding yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR). Berkas permohonan banding keempat terdakwa itu sudah masuk ke kepaniteraan PT Jakarta dan teregister dengan nomor 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI.

“Perkara-perkara pidana atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf sudah dikirim oleh Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan baru diterima serta sudah diregister oleh Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing dengan nomor 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI,” kata Binsar.

Binsar menjelaskan, berdasarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2014, Pengadilan Tinggi memiliki waktu paling lambat 3 bulan untuk memutuskan suatu perkara.

“Sebagai pedoman bagi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam menangani, mengadili dan memutuskan perkara adalah SEMA Nomor 2 Tahun 2014 yang mewajibkan PT sudah harus menyelesaikan persidangan suatu perkara paling lambat dalam waktu 3 bulan,” kata Binsar.

Diketahui, Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Berikut putusan dan tuntutan untuk para terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

1. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, divonis hukuman mati

2. Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, divonis 20 tahun penjara

3. Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara, divonis 15 tahun penjara

4. Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, divonis 13 tahun penjara

5. Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, divonis 1,5 tahun penjara (Tidak mengajukan banding).