Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kanwil Jakarta Selatan II Kementerian Keuangan. (Foto: ISTIMEWA)

JAKARTA, Eranasional.com – Sebagai seorang pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT) telah memberikan contoh yang tidak bagus kepada masyarakat. Seharusnya dia taat membayar pajak, bukannya tidak taat seperti yang dia lakukan selama ini.

Tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membongkar cara Rafael Alun menyembunyikan hartanya. Ada tiga cara yang dilakukan Rafael Alun, salah satunya tidak sepenuhnya melaporkan jumlah hartanya ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Beberapa harta yang tidak dilaporkan seperti hasil usaha sewanya, uang tunai, dan bangunan yang dimilikinya.

“Terdapat hasil usaha sewa tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan, ada yang tidak dilaporkan. Yang kedua tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan,” kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, Rabu (8/3/2023).

Sebagian aset Rafael pun diatasnamakan pihak terafiliasi, seperti orang tua, kakak, adik, hingga teman.

“Yang ketiga, sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi. Jadi pihak terafiliasi itu bisa orang tua, kakak, adik, teman, seperti itu,” ungkapnya.

Rumah mewah milik Rafael Alun Trisambodo di Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

Tak hanya harta-hartanya yang sudan terungkap ke publik, masih ada harta-harta miliknya yang ditemukan, namun didukung bukti kepemilikan.

“Dari hasil eksaminasi kita bahwa terdapat beberapa harta yang belum didukung oleh bukti yang atau bukti autentik kepemilikan,” terang Awan.