Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kanwil Jakarta Selatan II Kementerian Keuangan. (Foto: ISTIMEWA)

Rafael pun diketahui tidak patuh dalam membayar pajak. “Dia tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak,” tegas dia.

Tak hanya itu, Rafael diketahui juga menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan dengan jabatannya. Rafael disebut melakukan pengadaan barang dan jasa dari perusahaan miliknya.

“Menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya. Yang keempat, terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya Saudara Rafael Alun menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya,” tuturnya.

“Dengan posisinya melakukan pengadaan barang dan jasa dari perusahaan miliknya. Jadi intinya seperti itu ada konflik kepentingan,” sambung Awan.

Kemenkeu Periksa 6 Perusahaan 1 Konsultan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu juga sedang memeriksa enam perusahaan yang terafiliasi dengan Rafael Alun Trisambodo dan satu konsultan pajak.

“Terhadap perusahaan yang memiliki atau memiliki berhubungan dengan saudara RAT, kami sedang melakukan pemeriksaan pajak,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo, Rabu (8/3/2023).