“Tindakan ini justru semakin memperlihatkan PT TWC dengan memanfaatkan penunjukan dari Mensesneg telah menekan pengelola Taman Legenda Keong Emas agar mau tidak mau menuruti kehendak PT TWC untuk membuat perjanjian baru. Hal ini berdampak kerugian baik secara material maupun immaterial pada PT CLK dan juga ke seluruh karyawan yang merupakan tulang punggung keluarga masing-masing,” jelas Supriyadi.
Lebih lanjut, Supriyadi mengatakan pihaknya berharap PT TWC dapat menghormati hak PT CLK selaku pihak yang telah berinvestasi dalam pengembangan dan pengelolaan Taman Legenda Keong Emas. Apalagi, kata dia, skema perjanjian terdahulu sudah jelas, yakni Build Operate Transfer (BOT). Hal ini berarti PT CLK secara hukum berhak untuk mengelola hingga berakhirnya perjanjian tersebut.
“Jika perlu dibuat perjanjian baru dengan PT TWC ya silakan saja, asalkan tidak mengubah substansi dari perjanjian yang telah berjalan. Kami juga berharap agar Setneg segera turun tangan untuk menangani kasus klien kami, agar segera bisa dituntaskan demi kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia ini,” pungkas Supriyadi Adi.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan