“Seiring perjalanan waktu, kendaraan yang dijanjikan oleh terlapor ini tidak kunjung datang dan tidak kunjung diserahkan kepada korban,” kata Syahduddi, Rabu.
Melalui kuasa hukumnya, Arbi kemudian melayangkan somasi terhadap Akbar. Sudah dua kali somasi dilayangkan oleh korban melalui pengacaranya. Namun hal itu tidak juga ditanggapi oleh korban. Hingga akhirnya Akbar di laporkan ke polisi.
“Karena tidak ada itikad baik dari terlapor maka korban melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat sudah mengalami kerugian sebesar 1 miliar 350 juta,” ucapnya.
Sebelum melakukan penangkapan, Syaduddi juga menyampaikan, pihaknya telah membuat melayangkan undangan klarifikasi sebanyak dua kali kepada Akbar. Namun undangan tersebut diabaikan.
“Sekali lagi dalam proses penyelidikan terlapor tidak hadir dalam undangan untuk memberikan klarifikasi kepada penyelidik,” ungkapnya.**
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan