Sebuah kos-kosan di Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, digerebek polisi yang diduga dijadikan tempat penampungan PSK. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Eranasional.com – Sebuah kos-kosan di Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, digerebek polisi. Kos-kosan tersebut diduga dijadikan tempat penampungan pekerja seks komersil (PSK).

Puluhan wanita, termasuk beberapa di antaranya berusia di bawah umur diamankan dari indekos tersebut. Terungkap, mereka dieksploitasi sebagai PSK di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kos-kosan penampungan PSK Gang Royal ini digerebek berkat informasi dari seorang petugas Polisi RW, Aipda Triadi Prabowo, yang sebelumnya mendapat laporan terkait aktivitas di kos-kosan tersebut yang membuat resah warga.

Triadi kemudian menyampaikan keluhan warga tersebut ke Polsek Tambora. Selanjutnya, jajaran Unit Reskrim Polsek Tambora dan Polres Metro Jakarta Barat kemudian melakukan penyelidikan hingga menggerebek indekos tersebut pada Kamis (16/3) sore.

Seorang wanita diduga sebagai muncikari dan tiga laki-laki diduga sebagai bodyguard ditahan polisi dalam kasus kos-kosan PKS di Tambora, Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan menjelang Ramadan ini pihaknya melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat), termasuk salah satunya praktik prostitusi. Warga diminta berperan serta menciptakan situasi kondusif dan memberikan informasi kamtibmas melalui Polisi RW.

“Masyarakat silakan menyampaikan keluh kesah, saran, masukan, dan kritik melalui Polisi RW. Polisi RW akan meneruskan informasi yang diterimanya ke Kapolsek ataupun ke Kapolres untuk kami tindak lanjuti,” kata Kombes Syahduddi, Sabtu (19/3).

Sebuah kos-kosan di Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, digerebek polisi yang diduga dijadikan tempat penampungan PSK. (Foto: Istimewa)

39 PSK Diamankan, 5 di Antaranya Berusia Anak

Dari kos-kosan tersebut, polisi mengamankan puluhan wanita. Mereka diduga PSK lokalisasi Gang Royal, Jakarta Utara.

“Total 39 PSK yang diamankan,” kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama.

Putra mengatakan, dari 39 PSK itu, polisi juga menemukan adanya keterlibatan anak di bawah umur. PSK di bawah umur itu juga diamankan polisi.

“Lima orang anak di bawah umur yang dijadikan PSK, eksploitasi secara seksual terhadap anak menjadi saksi korban,” ungkap Putra.

Muncikari dan Bodyguard Ditangkap

Selain puluhan PSK, polisi juga menangkap seorang wanita atau yang akrab disapa mami muncikari dan tiga orang bodyguard.

Keempat tersangka itu masing-masing adalah wanita berinisial IC (35), serta tiga laki-laki berinisial HA (25), SR (35), MR (25), dan seorang lagi, HS, masih buron. Dia adalah suami IC.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan kelima tersangka ini terbagi menjadi dua peran. Tersangka IC dan suaminya inisial HS berperan sebagai muncikari, sementara tiga tersangka lainnya berperan sebagai pengawal atau bodyguard yang menjaga tempat kos-kosan penampungan para PSK.

“Tiga orang pengawal/bodyguard yang menjaga agar para PSK tidak bisa melarikan diri dari lokasi penampungan,” ujar Putra.

Sebuah kos-kosan di Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, digerebek polisi yang diduga dijadikan tempat penampungan PSK. (Foto: Istimewa)

Dijanjikan Kerja Sebagai ART

Putra menjelaskan modus operandi muncikari adalah dengan menawarkan korban bekerja sebagai ART. Namun, setiba di Jakarta mereka malah dijadikan PSK.

“Para korban awalnya diiming-imingi pekerjaan sebagai asisten rumah tangga. Namun, setelah sampai ke lokasi, ternyata dijadikan PSK oleh para pelaku,” kata Putra Pratama.

Kabur, Korban Didenda Jutaan Rupiah

Dari penyelidikan polisi, ada pengawasan ketat yang dilakukan di tempat indekos penampungan PSK Gang Royal. Polisi menemukan keterlibatan tiga orang yang bertugas sebagai penjaga atau bodyguard.

Putra mengatakan para PSK yang ketahuan kabur dari tempat indekos itu akan didenda jutaan rupiah.

“Para korban dilarang keluar dari mess tanpa izin. Jika ketahuan keluar dari mess dan tertangkap, wanita PSK akan dikenai denda senilai Rp1-1,5 juta,” ujar Putra.

Foto: ISTIMEWA

“Pada saat sedang kerja di lokasi prostitusi di Gang Royal, para wanita PSK juga tidak boleh keluar dari kafe. Apabila keluar, wajib didampingi oleh pengawal atauvbodyguard yang berinisial HA, SR alias KOPRAL, dan MR,” tambahnya.

Kos-kosan Disewa Setahun

Tempat kos itu disewa oleh pasangan suami istri yang menjadi muncikari inisial IC (35) dan suaminya inisial HS. Lokasi itu telah disewa untuk waktu satu tahun.

“Kalau berdasarkan saksi Ketua RW, Ketua RT, mereka itu sudah di situ 7 bulan. Nyewa rumah itu setahun,” kata Putra.

Putra mengatakan kos-kosan yang menjadi lokasi penampungan itu memiliki dua lantai dan 10 kamar. IC dan HS menyewanya dengan biaya Rp6,4 juta per bulan. “Sewa per bulan Rp 6,4 juta,” ungkap Putra.

Menurut Putra, pasutri muncikari ini berbohong saat hendak menyewa indekos tersebut. Keduanya berdalih akan dijadikan sebagai tempat penampungan asisten pekerja rumah tangga (ART).

“Kalau ke warga sekitar dia bilangnya itu lokasi penampungan ART,” pungkas Putra.