Jam kerja ASN berubah selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah. (Foto: Net)

JAKARTA, Eranasional.com – Pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah. Regulasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023. SE ini ditandatangani Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas pada Jumat (20/3/2023).

Lantas bagaimana aturan jam kerja ASN selama bulan puasa Ramadan 1444 Hijriah?

Berdasarkan SE tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah tersebut, jam kerja ASN menjadi minimal 32,5 jam dalam seminggu. Biasanya, menurut Keputusan Presiden 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah, adalah 37,5 jam.

Berikut jadwal jam kerja ASN menurut SE Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2023.

Bagi instansi pemerintah yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja ASN selama bulan Ramadhan menjadi pukul 08.00 sampai 15.00 pada Senin hingga Kamis. Waktu istirahat dijadwalkan pada jam 12.00 hingga 12.30. Sementara untuk Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 sampai 15.30. Waktu istirahat jam 11.30 hingga 12.30.

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja untuk Senin sampai Kamis serta Sabtu menjadi pukul 08.00 sampai 14.00. Waktu istirahat diberikan pukul 12.00 sampai 12.30. Untuk Jumat, jam kerja ASN tetap sama, yaitu dimulai pukul 08.00 sampai 14.00. Bedanya, waktu istirahat pukul sampai 12.30.

Untuk bulan Ramadhan tahun lalu pemerintah juga membuat aturan serupa. Beleid itu dituangkan dalam SE PAN-RB Nomor 11 tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah. SE tersebut ditandatangani oleh Menteri PAN-RB saat itu, Tjahjo Kumolo pada 25 Mei 2022.

Kala itu, regulasi ini berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home). Hal ini berkaitan dengan masih merebaknya Pandemi Covid-19 pada 2022 serta diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

SE tersebut juga mengatur bagi instansi pemerintah dengan lima hari kerja, jam kerja mulai pukul 08.00 sampai 15.00 pada Senin hingga Kamis. Untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00 sampai 12.30. Sementara untuk Jumat, jam kerja pada pukul 08.00 sampai 15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30 sampai 12.30.

Sementara bagi instansi yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja ASN menjadi pukul 08.00 sampai 14.00 pada Senin sampai Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30. Sedangkan untuk Jumat, jam kerja ASN mulai pukul 08.00 hingga 14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30.