Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Syarif Hiariej alias Eddie Hiariej, melaporkan keponakannya ke polisi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Eranasional.com – Bareskrim Polri menetapkan keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Eddy Hiariej berinisial AB sebagai tersangka. AB ditetapkan sebagai tersangka lantaran menjanjikan promosi jabatan dengan mencatut nama Eddy.

“Benar, terhadap keponakan Bapak Wakil Menkumham, berdasarkan hasil gelar perkara sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi, Selasa (28/3/2023).

Vivid menceritakan, modus yang digunakan AB yaitu menjanjikan korbannya akan naik jabatan dengan mencatut nama Eddy Hiariej.

Vivid memastikan, dalam waktu dekat Bareskrim akan memanggil AB. “Saat ini terhadap yang bersangkutan (AB) sedang kita lakukan pemanggilan sebagai tersangka,” ujarnya.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan keponakan Wakil Menkumham Eddy Hiariej berinisial AB sebagai tersangka. AB ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran nama baik.

Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan penetapan AB merupakan pendalaman dari laporan yang dibuat oleh Eddy Hiariej. Dia menyatakan penetapan tersebut melalui gelar perkara yang telah dilakukan penyidik.

“Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor sudah kita naikkan status sebagai tersangka,” katanya.

Sebagai informasi, Wakil Menkumham Edward Omar Syarif Hiariej atau biasa dipanggil Eddie Hiariej melaporkan ponakannya sendiri ke polisi.

Eddy melaporkan AB ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022. Hal yang diketahui pada saat itu adalah Eddy melaporkan AB karena masalah pencemaran nama baik.

Nomor laporan Eddy Hariej ke Polda Metro Jaya adalah LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ.

Namun, pada 1 Desember 2022, Eddy memindahkan laporannya dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri. Nomor laporannya adalah LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Pada 19 Desember 2022, Bareskrim meningkatkan laporan itu ke tahap penyelidikan dengan nomor perkara SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser.

Eddy Hiariej mempolisikan keponakan lantaran yang bersangkutan diduga mencatut namanya untuk memeras orang. AB dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

“Itu laporan sudah lama sejak November. Ponakan saya bawa-bawa nama saya untuk minta uang sana-sini. Saya laporkan ke polisi,” kata Eddy Hiariej, Jumat (24/3/) lalu.

Namun, Eddy Hiariej enggan menyebutkan jumlah uang yang diminta ponakannya itu kepada korban-korbannya. Dia juga belum menjelaskan bagaimana modus ponakannya menjual namanya.