Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.

Kasus Senjata Api Ilegal

Sementara itu, KPK juga tetap menyelidiki temuan 15 pucuk senjata api (senpi) di kediaman Dito Mahendra, Jalan Erlangga V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3) lalu, saat melakukan penggeledahan.

Ali Fikri mengatakan, senjata api itu turut diselidiki menjadi bagian dari TPPU.

“Tentu KPK akan dalami lebih lanjut kepemilikan senjata api tersebut termasuk apakah ada kaitan dengan dugaan TPPU yang saat ini KPK sedang lakukan,” jelas Ali Fikri.

Ali mengatakan, KPK telah berkoordinasi dengan Polri terkait temuan senjata api di rumah Dito Mahendra. KPK juga mendalami kepemilikan senjata api itu turut menjadi bagian dari TPPU yang menjerat Nurhadi.

“Karena kita tahu modus TPPU saat ini begitu kompleks. Bisa jadi membelanjakan, menyamarkan, menyembunyikan asal-usul dari hasil tindak pidana korupsi sebagai predikat crime-nya, sebagai tindak pidana asalnya yang menjadi kewenangan KPK saat ini,” ujar Ali.

Bareskrim Polri menyebut 9 dari 15 senpi yang ditemukan KPK saat melakukan penggeledahan di rumah pengusaha Dito Mahendra dinyatakan ilegal alias tidak berizin.

“Dari hasil pendataan didapat 9 jenis senjata api ilegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat izin,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, Kamis (30/3).