Dalam kasus ini, jelas Djuhandani, Dito sebagai Terlapor, dan diduga telah melakukan tindak pidana, yaitu tanpa hak memiliki senjata api di Indonesia.
“Atas peristiwa tersebut, diduga telah terjadi tindak pidana yaitu tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak,” jelasnya.
Djuhandi menjelaskan, pihaknya masih menyelidiki kasus ini. Termasuk asal usul dari senjata api tersebut.
“Saat ini masih didalami penyelidikannya oleh anggota Dittipidum,” ucapnya.
Berikut rincian 9 jenis senjata api tersebut:
– 1 pucuk Pistol Glock 17
– 1 pucuk Revolver S&W
– 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev
– 1 pucuk Pistol Angstatd Arms
– 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks
– 1 pucuk Senapan AK 101
– 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36
– 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
– 1 pucuk senapan angin Walther.
Tinggalkan Balasan