Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.

JAKARTA, Eranasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan menjemput paksa pengusaha Dito Mahendra untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Sebagai informasi, Dito mangkir kembali dari pemeriksaan KPK pada Jumat (31/3) pekan kemarin.

“Kemarin Jumat (31/3) yang bersangkutan dipanggil mangkir tanpa konfirmasi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Kata Ali lagi, tim penyidik KPK telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pria yang dikabarkan memiliki hubungan spesial dengan penyanyi Nindy Ayunda tersebut.

“Saat ini tim penyidik KPK telah menjadwalkan kembali terhadap saksi ini (Dito Mahendra) hari Kamis, tanggal 6 April 2023,” ujar Ali Fikri.

“Jika yang bersangkutan tidak hadir, akan kami jemput paksa,” sambungnya.

Dito Mahendra usai diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan TPPU mantan Sekretaris MA Nurhadi, Senin (6/2/2023).

Dia pun mengingatkan kembali, agar Dito Mahendra bersikap kooperatif dengan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Karena kalau tidak, maka mekanisme hukum acara yang berlaku akan diterapkan.

“KPK dapat menjemput paksa terhadap saksi dimaksud bila kembali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK,” tegasnya.

Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.

Kasus Senjata Api Ilegal

Sementara itu, KPK juga tetap menyelidiki temuan 15 pucuk senjata api (senpi) di kediaman Dito Mahendra, Jalan Erlangga V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3) lalu, saat melakukan penggeledahan.

Ali Fikri mengatakan, senjata api itu turut diselidiki menjadi bagian dari TPPU.

“Tentu KPK akan dalami lebih lanjut kepemilikan senjata api tersebut termasuk apakah ada kaitan dengan dugaan TPPU yang saat ini KPK sedang lakukan,” jelas Ali Fikri.

Ali mengatakan, KPK telah berkoordinasi dengan Polri terkait temuan senjata api di rumah Dito Mahendra. KPK juga mendalami kepemilikan senjata api itu turut menjadi bagian dari TPPU yang menjerat Nurhadi.

“Karena kita tahu modus TPPU saat ini begitu kompleks. Bisa jadi membelanjakan, menyamarkan, menyembunyikan asal-usul dari hasil tindak pidana korupsi sebagai predikat crime-nya, sebagai tindak pidana asalnya yang menjadi kewenangan KPK saat ini,” ujar Ali.

Bareskrim Polri menyebut 9 dari 15 senpi yang ditemukan KPK saat melakukan penggeledahan di rumah pengusaha Dito Mahendra dinyatakan ilegal alias tidak berizin.

“Dari hasil pendataan didapat 9 jenis senjata api ilegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat izin,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, Kamis (30/3).

Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.

Dalam kasus ini, jelas Djuhandani, Dito sebagai Terlapor, dan diduga telah melakukan tindak pidana, yaitu tanpa hak memiliki senjata api di Indonesia.

“Atas peristiwa tersebut, diduga telah terjadi tindak pidana yaitu tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak,” jelasnya.

Djuhandi menjelaskan, pihaknya masih menyelidiki kasus ini. Termasuk asal usul dari senjata api tersebut.

“Saat ini masih didalami penyelidikannya oleh anggota Dittipidum,” ucapnya.

Berikut rincian 9 jenis senjata api tersebut:

– 1 pucuk Pistol Glock 17

– 1 pucuk Revolver S&W

– 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev

– 1 pucuk Pistol Angstatd Arms

– 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks

– 1 pucuk Senapan AK 101

– 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36

– 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5

– 1 pucuk senapan angin Walther.