Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.

JAKARTA, Eranasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan menjemput paksa pengusaha Dito Mahendra untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Sebagai informasi, Dito mangkir kembali dari pemeriksaan KPK pada Jumat (31/3) pekan kemarin.

“Kemarin Jumat (31/3) yang bersangkutan dipanggil mangkir tanpa konfirmasi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Kata Ali lagi, tim penyidik KPK telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pria yang dikabarkan memiliki hubungan spesial dengan penyanyi Nindy Ayunda tersebut.

“Saat ini tim penyidik KPK telah menjadwalkan kembali terhadap saksi ini (Dito Mahendra) hari Kamis, tanggal 6 April 2023,” ujar Ali Fikri.

“Jika yang bersangkutan tidak hadir, akan kami jemput paksa,” sambungnya.

Dito Mahendra usai diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan TPPU mantan Sekretaris MA Nurhadi, Senin (6/2/2023).

Dia pun mengingatkan kembali, agar Dito Mahendra bersikap kooperatif dengan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Karena kalau tidak, maka mekanisme hukum acara yang berlaku akan diterapkan.

“KPK dapat menjemput paksa terhadap saksi dimaksud bila kembali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK,” tegasnya.