Ilustrasi senjata api ilegal. (Foto: Net)

JAKARTA, Eranasional.com – Bareskrim Polri menaikkan status kasus temuan senjata api ilegal di kediaman pengusaha Dito Mahendra saat digeledah KPK. Kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan setelah polisi melakukan gelar perkara.

“Hari Jumat kemarin polisi gelar perkara naik sidik. Dan mulai hari ini sudah melakukan langkah langkah penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Senin (3/4/2023).

Djuhandani menjelaskan, Dito Mahendra sudah pernah dipanggil untuk dimintai klarifikasi saat status kasus ini masih tahap penyelidikan. Namun, yang bersangkutan tidak hadir.

Namun, Djuhandani belum dapat memastikan kapan penyidik Polri akan memanggil kembali Dito untuk diperiksa pada proses penyidikan.

“Kan kemarin masih lidik dan diundang klarifikasi, tapi tidak hadir,” ujarnya.

Dito Mahendra usai diperiksa penyidik KPK kasus TPPU mantan Sekretaris MA Nurhadi, Senin (6/2/2023).

“Kita lihat lanjutannya nanti. Sementara ini kepentingan penyidikan tidak bisa saya jawab dan jelaskan. Pastinya, Jumat kemarin perkara sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” sambungnya.

Sebelumnya, Djuhandani mengatakan pihaknya mendalami penemuan 15 senjata api di rumah Dito Mahendra di Jalan Erlangga V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari hasil pemeriksaan, 9 dari 15 senjata api yang ditermuka tidak berizin.

“Dari hasil pendataan di dapat 9 jenis senjata api ilegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat izin,” kata Djuhandani Rahardjo Puro, Kamis (30/3).