Ilustrasi (Foto: Net)

JAKARTA, Eranasional.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 5,83 juta wajib pajak orang pribadi terlambat atau belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sampai batas waktu 31 Maret 2023. Ditjen Pajak menyatakan mereka yang telat akan dikenakan denda.

“Sampai dengan 1 April 2023 sebanyak kurang lebih 5,83 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Wajib SPT terlambat atau belum melaporkan SPT Tahunan 2022,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti, Rabu (5/4/2023).

Dwi menjelaskan, denda administrasi atas keterlambatan lapor SPT Tahunan dikenakan sesuai Pasal 7 UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), yakni sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi.

Meski begitu, mereka yang terlambat tetap harus melaporkan SPT Tahunan.

“Wajib Pajak Orang Pribadi Wajib SPT Tahunan masih dapat melaporkan SPT Tahunan-nya, namun atas keterlambatan pelaporan atau tidak melaporkan SPT akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 7 UU KUP,” ujarnya.

Nantinya, lanjut Dwi, wajib pajak orang pribadi yang terlambat lapor SPT Tahunan akan menerima Surat Tagihan Pajak (STP) berisi penjelasan jenis SPT yang terlambat atau tidak dilaporkan beserta jumlah sanksinya.

DJP dalam laporannya menyatakan telah menerima 12.016.189 SPT Tahunan dari wajib pajak hingga 31 Maret 2023 atau tumbuh 3,13%. Itu terdiri dari 11.682.479 Wajib Pajak Orang Pribadi dan 333.710 Wajib Pajak Badan yang batas akhir pelaporannya sampai tanggal 30 April 2023.

“Bagi Wajib Pajak yang belum lapor SPT setelah 31 Maret 2023, kami imbau untuk segera melaporkannya. Kewajiban lapor SPT tetap ada karena batas waktu pelaporan tidak menggugurkan kewajiban lapor SPT Tahunan yang ditetapkan Undang-Undang,” tegas Dwi.