Ida Dayak Pengobatan Tradisional ( Foto : Inet )

JAKARTA, Eranasional.com – Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan masyarakat bebas memilih metode pengobatan, apakah tradisional ataupun modern selama tidak ada pihak yang dirugikan.

Namun demikian, pengobatan tradisional seperti Ida Dayak sebenarnya juga harus mengantongi STR atau surat tanda praktik tradisional (STPT). Siti tidak mengetahui persis, apakah Ida Dayak sudah memiliki STR atau belum.

“Mesti dicek dia (Ida Dayak) praktik di mana, STPT itu dinas (yang keluarkan) kita nggak ngikutin viralisme,” kata Siti Nadia kepada wartawam di Jakarta, Rabu 5 April 2023.

Dikatakan, layanan pengobatan tradisional seperti Ida Dayak sebenarnya sudah memiliki payung hukum di PP No.103 Tahun 2014 dan Permenkes 61 Tahun 2016 tentang layanan empiris. Apalagi, kata dia, pengobatan tradisional berbeda dengan layanan kesehatan modern.

“Kayak orang divaksin, ada uji klinis 1,2,3. Ini empiris berdasarkan pengalaman, penilaian dari namanya penyehat tradisional (hatra) dan dia punya perkumpulan, mereka harus punya STR. Diatur di Permenkes,” kata dia.

Dia berharap, penyehat tradisional bisa lebih mengawasi praktik pengobatan tradisional seperti yang dilakukan Ida Dayak di Depok. Apalagi, masyarakat yang mengandalkan Ida dia minta untuk tahu kapan berhenti dan merujuk ke pelayanan tradisional.

“Ini menjadi penting, karena jangan sampai gatau kapan dia harus berhenti,” kata Nadia.