JAKARTA, Eranasional.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis analisis pemetaan kepatuhan para pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Terungkap, 55 dari 86 orang yang menjabat pimpinan AKD DPR dikategorikan tidak patuh melaporkan LHKPN.
Adapun termin waktu yang dijadikan objek pemantauan kepatuhan selama 2019-2021. Rentang waktu pencarian dan pengumpulan data dilakukan pada Maret 2023.
Subjek pemantauan ICW ini terhadap pimpinan di 8 AKD DPR RI tersebut yakni pimpinan DPR, pimpinan Komisi, pimpinan Badan Legislasi (Baleg), pimpinan Badan Anggaran (Banggar), pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), pimpinan Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), pimpinan Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN), dan pimpinan Majelis Kehoramatan Dewan (MKD) DPR RI.
“Bagaimana hasil pemetaan yang ICW lakukan pada bulan Maret 2023 lalu. Ternyata dari total 86 pimpinan AKD hanya 31 orang dikategorikan patuh melaporkan LHKPN. Sedangkan yang tidak patuh 55 orang,” ungkap Kurnia Ramadhana dalam acara peluncuran penelitian ICW secara daring, Minggu (9/4/2023).
Lanjut Kurnia memaparkan, ada 4 jenis ketidakpatuhan pelaporan LHKPN dalam analisisnya itu.
“Jenis ketidakpatuhan LHKPN yang ICW pantau ada 4. Pertama, tidak tepat waktu. Kedua, tidak berkala. Ketiga, tidak tepat waktu dan tidak berkala. Keempat, tidak melaporkan,” jelasnya.
Dia lalu memerinci 55 orang yang dikategorikan tidak patuh melaporkan LHKPN.
“Tentu kita miris ternyata pimpinan DPR dari 5 orang, 4 orang di antaranya tidak patuh melaporkan, baik terlambat maupun tidak berkala. Sementara pimpinan Komisi sebanyak 37 orang, pimpinan Baleg 2 orang, pimpinan Banggar 2 orang, pimpinan BURT 3 orang, pimpinan BKSAP 2 orang, pimpinan BAKN 2 orang, pimpinan MKD 3 orang,” terangnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan