Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK terkait dugaan kasus kebocoran dokumen rahasia lembaga antirasuah tersebut. (Foto: Instagram/Firli Bahuri Official)

JAKARTA, Eranasional.com – Brigjen Endar Priantoro ternyata tidak hanya melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan, tapi juga melaporkan Firli soal dugaan kebocoran dokumen penyelidikan.

Hal itu dibenarkan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

“Oh iya,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Namun, Tumpak tidak memerinci soal dokumen penyelidikan apa yang dilaporkan Endar. Dia hanya membenarkan bahwa Endar melaporkan Firli ke Dewas soal dugaan kebocoran dokumen.

Kata Tumpak, Dewas KPK kini sedang mempelajari laporan Brigjen Endar tersebut.

Polemik Pencopotan Brigjen Endar

Seperti diketahui, pencopotan Brigjen Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK membuat kegaduhan di internal lembaga antirasuah tersebut.

KPK mencopot Brigjen Endar dari jabatan tersebut dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023. Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Brigjen Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.

Kapolri juga kembali membalas surat penghadapan kembali Brigjen Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta agar Endar tetap bertugas di KPK.

Brigjen Endar telah mengadukan polemik ini ke Dewas KPK dengan harapan bisa menuntaskan polemik yang terjadi.

KPK kemudian buka suara. KPK menegaskan pencopotan dilakukan karena masa tugas Endar berakhir per 31 Maret 2023. KPK juga menyatakan tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar.