JAKARTA, Eranasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset Lukas Enembe yang disita KPK mulai dari bongkahan emas hingga empat nomor rekening.
Hal ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Patyona. Dikatakan, bongkahan emas yang disita KPK seberat 1 kilogram dan bertuliskan made by Lukas Enembe.
“Ada emas, hanya gambarnya saja, tetapi emas itu Bapak Lukas menjelaskan bahwa itu produksi di Papua, karena di dalam bongkahan emas itu ada made by Lukas Enembe, itu emas satu kilogram,” ujar Petrus kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).
“Emas itu yang disita KPK, termasuk satu ikat pinggang kepala macan. Itu saja yang disita dari rumah beliau yang disewa di Pantai Indah Kapuk,” ungkap Petrus.
Lebih lanjut, Petrus mengatakan KPK juga turut menyita empat rekening milik Lukas Enembe. Selain itu, KPK juga menyita mobil Toyota Alphard Lukas.
“Yang disita itu rekening beliau ada empat. Kemudian mobil Alphard, sama rumah di Apartemen Santa Rosa, kemudian yang dibilang emas itu, emas itu seberat satu kilogram,” kata Petrus.
Diketahui, KPK kembali menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Kali ini, Lukas dijerat atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Lukas sebagai tersangka suap dan gratifikasi.
“Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan Gratifikasi dengan tersangka LE (Lukas Enembe), tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai Tersangka dugaan TPPU,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).
Tim penyidik, kata Ali, masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara ini. Ali berharap, dugaan TPPU terhadap Lukas Enembe bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara.
“Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakkan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara,” ungkap Ali.
Ali berharap penerimaan negara sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan, bisa memberikan daya ungkit bagi perekonomian rakyat, sehingga berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
“Alhasil, penegakan hukum atas tindak pidana korupsi ataupun TPPU tersebut bisa memulihkan kerugian dan dampak buruk yang telah ditimbulkan akibat korupsi,” kata Ali.
Lebih lanjut, Ali mengatakan, selain Lukas Enembe, sepanjang tahun 2023, pihaknya sudah menetapkan 2 tersangka dalam kasus TPPU.
“Adapun tahun ini, KPK juga telah menetapkan dua perkara TPPU lainnya, yaitu Tersangka MS dan GS. Perkembangan lainnya akan disampaikan pada kesempatan berikutnya,” kata Ali.
Sebelumnya, Lukas Enembe dijerat atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka berkaitan dengan proyek infrastruktur di Pemprov Papua.
Tak hanya itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. **
Tinggalkan Balasan