“Klien kami lalu mengajukan komplain kepada BCA untuk menanyakan maksud dan alasan pemblokiran rekening milik penggugat secara sepihak tersebut. Selanjutnya pada tanggal 14 Mei 2020, barulah BCA mengirimkan surat pemberitahuan pemblokiran rekening kepada klien kami tanpa menyebutkan alasan dilakukan pemblokiran rekening,” terang Vincent Suriadinata
Selain itu, imbuh dia, pada 18 Mei 2020, terdapat surat panggilan dari Polda Metro Jaya kepada karyawan Hotel Posto Dormire untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas adanya laporan dari pihak legal BCA terhadap Mohd Anas Bin Mohamed Hafez sesuai Laporan Polisi nomor LP/2834/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 15 Mei 2020.
Pada saat itu kepada penyidik Polda Metro Jaya juga telah dilakukan penyerahan mesin EDC BCA dengan disertai bukti-bukti transaksi berupa tagihan kamar beserta tagihan makanan dan minuman, termasuk bukti rekaman CCTV yang membuktikan Mohd Anas Bin Mohamed Hafez dan kelompoknya melakukan aktivitas di hotel, antara lain melakukan check-in, melakukan rapat-rapat dan makan serta minum di hotel.
Dan bukti-bukti tersebut telah di sita penyidik sebagai barang bukti.
“Klien kami menduga pemblokiran rekening secara sepihak oleh BCA tersebut disebabkan adanya permasalahan penyalahgunaan Mesin EDC BCA yang terjadi di Hotel Posto Dormire yang diduga dilakukan oleh Mohd Anas Bin Mohamed Hafez,” terang Vincent.
Kemudian pada 4 Juni 2020 diadakan pertemuan antara pihak Hotel Posto Dormire dengan pihak BCA.
Dalam pertemuan tersebut, sebut Vincent, pihak BCA tidak dapat memberikan penjelasan terhadap alasan pemblokiran yang dilakukan secara sepihak terhadap rekening milik penggugat.
Justru secara sepihak pada 9 Juni 2020, BCA mengirimkan surat pemberitahuan dan melakukan pendebetan saldo terhadap rekening BCA milik PT MHI sebesar Rp.214.103.982, disertai dengan permintaan sisa pembayaran.
Tagihan itu dilakukan lantaran menurut BCA telah disanggah oleh Mohd Anas Bin Mohamed Hafez yang menyatakan tidak pernah melakukan transaksi dan kegiatan di Hotel Posto Dormire.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan