Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi.

JAKARTA, Eranasional.com – Sedikitnya lima orang terseret kasus dugaan kasus gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Lima orang itu dicekal agar tidak bisa berpergian ke luar negeri.

Empat orang di antaranya merupakan keluarga, yakni istri Rafael bernama Ernie Meike Torondek, adik Rafael Alun, Gangsar Sulaksono, dan dua anak Rafael masing-masing bernama Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma.

Selain itu, Kepala Kantor Madya Pajak Jakarta Timur, Wahono Saputro, yang merupakan rekan bisnis Rafael juga dicekal.

Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh menyebutkan kelima orang itu dicegah keluar negeri selama enam bulan ke depan.

“Saat ini semua nama tersebut tercantum dalam sistem daftar pencegahan berlaku 13 April 2023 sampai dengan 13 Oktober 2023,” kata Ahmad Nursaleh, Sabtu (15/4/2023).

Adapun alasan pencegahan lima orang tersebut berpergian ke luar negeri, yakni terkait dengan kasus dugaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo yang sedang diselidiki KPK.

“KPK telah mengajukan tindakan cegah agar lima orang itu yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara Tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) tidak melakukan perjalanan ke luar negeri,” kata Kabag Pemberitaan Ali Fikri, Jumat (14/4).

Ali pun meminta agar lima orang saksi yang telah dicegah ke luar negeri itu untuk bersikap kooperatif mengikuti proses hukum di KPK.

“Para pihak yang dicegah diharapkan kooperatif hadir dan jujur menyampaikan seluruh hal yang diketahuinya terkait dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi dari tersangka RAT,” ucapnya.

Rafael Alun Jadi Tersangka Gratifikasi

Rafael Alun Trisambodo resmi menjadi tersangka kasus gratifikasi. KPK menyebut Rafael Alun diduga menerima gratifikasi US$90.000. KPK mengklaim telah menemukan bukti yang cukup terkait kasus korupsi.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Rafael menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak atas pengkondisian atas temuan pemeriksaan perpajakannya.

Selain itu, KPK menyebut Rafael memiliki perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi pembukuan dan perpajakan bernama PT AME. Rafael disebut aktif berperan memberikan rekomendasi kepada wajib pajak terhadap permasalahan pajak yang dialaminya.

“Jadi RAT punya pekerjaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan. Adapun yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan melalui DJP,” kata Ketua KPK Firli, Senin (3/4).

Rafael diduga menerima US$90.000 yang merupakan gratifikasi atas tindakannya.

Adapun US$90.000 tersebut jika dikonversikan ke rupiah dengan kurs Rp15.000 menjadi sekitar Rp1,3 miliar. Saat ini KPK terus menelusuri aliran dana terkait kasus tersebut.