Yudo Andreawan, mahasiswa S2 Program Master Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.

JAKARTA, Eranasional.com – Yudo Andreawan, mahasiswa S2 Program Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) mengaku dirinya mengidap gangguan mental disorder sehingga menyebabkan sering mengamuk. Untuk membuktikan kebenaran pengakuan tersebut, pihak kepolisian akan memanggil dokter yang menangani Yudo.

Kasubdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah mengatakan Yudo Andreawan menunjukkan surat keterangan dari dokter terkait masalah kejiwaannya tersebut. Namun, untuk memastikan hal itu, polisi akan memanggil dokter yang mengeluarkan surat terserbut.

“Sekarang sedang kita periksa, dan memang benar yang bersangkutan memperlihatkan adanya surat keterangan atau resep dokter terkait obat gangguan kejiwaan. Maaf, kami belum bisa menyampaikan lebih dalam tentang itu, karena masih proses pemanggilan dari pihak dokternya,” kata Yuliansyah, Sabtu (15/4/2023).

Kepada polisi, Yudo Andreawan mengaku dirinya mengalami mental disorder, sehingga membuat dirinya kerap mengamuk ketika merasa panik atau tidak terima dengan keadaan.

“Ini masih keterangan dari pelaku, yang mana mental disorder itu ketika seseorang, mohon maaf kalau saya salah, ketika seseorang panik atau tidak terima dengan keadaan muncullah perbuatan-perbuatan yang di luar dari kesadarannya. Tapi nanti bukan dari kami yang bisa menjelaskan, harus dari pihak dokter,” ujarnya.

Kata Yuliansyah, penyidik akan mendalami masalah kejiwaan Yudo Andreawan ini kepada dokter yang menanganinya. Termasuk mendalami apakah perlu melakukan observasi kejiwaan terhadap Yudo Andreawan.

“Tentunya itu keputusan dari dokter. Kami akan panggil dokter kejiwaannya, kami sudah ada namanya. Apakah dokter itu menyatakan harus diobservasi atau proses hukum tetap bisa dillanjutkan, seperti apa nanti kita kabari lagi,” jelas Yuliansyah.

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Yudo Andreawan harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan menyerang korban di mal di wilayah Jakarta Pusat. Yudo Andreawan pun kini ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah, Jumat (14/4).

Yudo Andreawan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan temannya, Reinhard Richard, dengan kasus dugaan penganiayaan di salah satu mal di kawasan Jakarta Pusat.

“Sangkaannya Pasal 351 dan 335,” jelas Yuliansyah.