Ilustrasi pelaku UMKM kerajinan tangan. (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, Eranasional.com – Satgas Undang-Undang Cipta Kerja menggelar workshop di Manado sebagai sarana untuk memahami urgensi, dampak dan manfaat UU Cipta Kerja bagi UMKM.

Workshop ini juga untuk memahami aturan turunan UU Cipta Kerja dalam hal kemudahan berusaha bagi pelaku UMKM dalam pengurusan perizinan usaha.

Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, Arif Budimanta menegaskan UU Cipta Kerja merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada pelaku UMKM dengan banyak sekali memberikan berbagai kemudahan bagi UMKM sebagai instrumen penting penopang perekonomian negara.

“Bagi Pak Presiden, pelaku UMKM sama dihormatinya di mata Undang-Undang,” ungkap Arif dalam keterangan tertulis, Minggu (16/4/2023).

Aksi buruh di Jakarta menolak disahkannya UU Cipta Kerja. (Foto: Istimewa)

Arif juga mengatakan forum workshop ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para peserta untuk menyampaikan aspirasi dan masukan-masukan demi tercapainya penyempurnaan bagi aturan turunan UU Cipta Kerja.

“Satgas Cipta Kerja mengharapkan forum ini dapat dimanfaatkan dengan baik,” ucap Arif.

Sementara itu Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey menyatakan forum sosialisasi UU Cipta Kerja sangat penting bagi masyarakat demi tercapainya penyampaian informasi yang utuh mengenai UU Cipta Kerja, sehingga pemahaman masyarakat tentang UU Cipta Kerja bisa meningkat.

“Kegiatan ini sangat penting bagi masyarakat Sulawesi Utara, karena kita harus memahami betul tentang UU Cipta Kerja ini,” kata Olly.

Ilustrasi pelaku UMKM kerajinan tangan. (Foto: Shutterstock)

Dia juga berharap kegiatan sosialisasi ini dapat membawa dampak baik bagi kehidupan berusaha warga Sulawesi Utara. “Mudah-mudahan kegiatan ini bisa berlangsung dengan baik, sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh pelaku usaha di Sulawesi Utara,” imbuhnya.

Acara yang bertajuk “Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dalam Memberikan Kemudahan Berusaha Bagi Pelaku UMKM, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif” ini dilanjutkan dengan talkshow.

Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kementerian Koperasi dan UKM Henra Saragih menyampaikan komitmen dari Kementerian Koperasi UMKM dalam upayanya mendukung kemajuan UMKM melalui UU Cipta Kerja.

“Kementerian Koperasi sangat concern kepada pemberian kemudahan bagi pelaku UMKM seperti pemberlakuan Nomor Induk Berusaha (NIB), pembentukan Perseroan Perorangan, dan sebagainya,” tuturnya.

Dalam konteks upaya memajukan koperasi, Henra menyatakan sedang dirancang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian baru yang akan bermanfaat memitigasi permasalahan koperasi di Indonesia sehingga dapat segera ditemukan jalan keluar atau solusi penyelesaiannya.

“Saat ini kita sedang menyusun RUU Perkoperasian yang baru yang me-mapping permasalahan koperasi di Indonesia,” jelasnya.

Di sisi lain, Direktur Standarisasi dan Sertifikasi Usaha Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Hanifah Makarim menyampaikan upaya peningkatan kelas UMKM menjadi sebuah keniscayaan mengingat lebih dari 90% dari pelaku usaha masih berskala mikro.

UU Cipta Kerja diharapkan dapat menjadi batu loncatan bagi para pelaku UMKM untuk dapat mencapai tujuan tersebut. “Pelaku usaha kita lebih dari 90% masih skala mikro. Ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi kita untuk meningkatkan kelas mereka menjadi berskala besar,” ujarnya.

Ilustrasi pelaku UMKM kerajinan tangan. (Foto: Shutterstock)

Fasilitas yang bermanfaat bagi UMKM setelah terbitnya UU Cipta Kerja ini di antaranya adalah kemudahan dalam pengurusan NIB.

Lebih lanjut, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Kementerian Investasi/BKPM Delfinur Rizky Novihamzah menyampaikan sebagaimana data dari sistem OSS per tanggal 13 April 2023 sudah terbit 3,8 juta NIB dengan 97% nya berasal dari UMKM.

“Sudah terbit 3,8 juta NIB, dan sekitar 97% nya dari UMKM,” paparnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Sulawesi Utara Rudy Hendra Pakpahan mengatakan dalam rangka memulihkan perekonomian nasional melalui UMKM, setelah berlakunya UU Cipta Kerja dibentuk entitas baru yaitu Perseroan Perorangan.

“Ada entitas baru bernama Perseroan Perorangan,” ujarnya.

Dijelaskan juga mengenai perbedaan Perseroan Perorangan dan Perseroan Persekutuan Modal, serta kemudahan pembentukan Perseroan Perorangan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian dengan biaya hanya Rp50.000.

Sementara itu, Yosepha Analisa, seorang pelaku usaha cakalang fufu, mengatakan sebelumnya mengalami kesulitan mengurus SPP-IRT. Namun setelah berlakunya UU Cipta Kerja ia merasakan kemudahan dalam pengurusan SPP-IRT.

“Pemberlakuan UU ini kami rasakan pengurusan SPP-IRT ternyata sangat mudah dibanding dua tahun lalu,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan masukan dan sarannya untuk melakukan edukasi kepada audiens yang lebih luas seperti kepada para pelaku usaha generasi baby boomers dan generasi X, sehingga mereka bisa menyadari pentingnya kepemilikan NIB bagi keberlangsungan usahanya dan mengetahui mekanisme pendaftaran NIB.

“Perlu diedukasi mengenai manfaat NIB kepada generasi tua yang agak jauh dari akses informasi dan teknologi,” tandasnya.