Eranasional.com – Front Pembela Islam menuding Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan pencopotan papan reklame Rizieq Shihab.
Juru bicara FPI, Munarman menjelaskan, tanggung jawab TNI dalam UU 34/2004 ada dua, yaitu operasi militer perang dan operasi militer selain perang.
Dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 20 November 2020, Munnarman mengatakan “Untuk operasi militer selain perang (OMSP) yang bisa memerintahkan hanya presiden.”
Munarman terus menjelaskan Pasal 7 ayat (3) UU No. 34/2004 yang menyatakan bahwa penyelenggaraan OMSP didasarkan pada kebijakan dan keputusan politik nasional.
Ia mengatakan, pencopotan papan reklame dan penempatan pasukan TNI ke Petamburan bukan operasi militer.
Artinya itu OMSP, di mana TNI menurut UU bergerak atas dasar keputusan politik negara,” kata dia. “Dan rakyat juga sudah paham, yang bisa menggerakkan TNI pada situasi OMSP adalah Presiden.”
Sebelumnya, Mayjen Dudung Abdurachman dari Pangdan Jaya mengatakan, pihaknya memerintahkan sekelompok berbaju loreng untuk mencopot papan reklame Rizieq. Video pencopotan itu sempat viral di media sosial.
Dudung menuturkan, pihak Polisi Pamong Praja telah mencopot reklame tersebut namun memasang kembali reklame tersebut.
“Ini negara hukum, harus taat kepada hukum, kalau memasang baliho udah jelas ada aturannya,” ujar dia. (Red)
Credit Foto : Tempo.co
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan