Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Net)

JAKARTA, Eranasional.com – KPK mempersilakan narapidana kasus korupsi dijenguk oleh keluarganya pada momen Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023. Tapi jumlah yang berkunjung dibatasi dan waktunya diatur.

Tak hanya kunjungan tatap muka, KPK juga memperbolehkan kunjungan dilakukan secara virtual.

“Jadwal kunjungan tatap muka diberikan selama dua hari dari tanggal 1 dan 2 Syawal 1444 H. Dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (20/4/2023).

“Disediakan pula layanan kunjungan secara virtual bagi tahanan yang tidak dapat menerima kunjungan secara tatap muka,” sambungnya.

Kata Ali lagi, selama masa kunjungan, para tahanan juga diperkenankan menerima makanan dari keluarga. KPK membatasi penerimaan makanan dari keluarga itu mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Sejumlah aturan juga telah disiapkan bagi para keluarga yang akan menjenguk tahanan KPK. Pihak KPK juga membatasi kunjungan itu hanya untuk keluarga inti tahanan.

“Melakukan registrasi pendaftaran pada petugas rutan dengan memperlihatkan keterangan identitas yang berlaku. Pengunjung adalah keluarga inti dari tahanan, meliputi suami, istri, anak, ayah, ibu, kakak, adik, kakek, nenek, paman, bibi, dan keponakan,” ujar Ali.

Para keluarga yang berkunjung juga diwajibkan telah melakukan vaksinasi booster atau menunjukkan swab antigen dengan hasil negatif. KPK pun membatasi jumlah keluarga yang bisa berkunjung secara langsung ke Rutan KPK.

“Setiap tahanan hanya menerima maksimal tiga orang pengunjung. Tidak diperkenankan membawa alat komunikasi maupun alat elektronik lainnya,” pungkas Ali.