Kantor KPU Pusat di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. (Foto: Antara)

JAKARTA, Eranasional.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, dan DPD RI mulai 1-14 Mei 2023.

“Pekan depan pendaftaran daftar bakal calon anggota DPR dan DPRD dan pendaftaran bakal calon DPD,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.

Berdasarkan pengumuman KPU Nomor: 18/PL.01.4-PU/05/2023 yang dikeluarkan pada Senin (24/4), dan ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari, menjelaskan pendaftaran calon anggota DPR, DPRD dan DPD dilaksanakan selama 14 hari.

KPU akan melayani mulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat pada 1-13 Mei 2023. Sedangkan di 14 Mei 2023, KPU akan melayani mulai pukul 08.00-23.59 waktu setempat.

Para bakal caleg tersebut nantinya akan melakukan pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon). Para bacaleg DPD dan partai politik yang mengusung bacaleg DPR dan DPRD diminta untuk mengunggah dokumen pendaftaran di Silon.

“Bakal caleg perseorangan peserta Pemilu 2024 anggota DPD mengunggah naskah asli bentuk digital dokumen pendaftaran pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sejak pengumuman pendaftaran calon sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran,” bunyi salah satu poin dalam pengumuman KPU tersebut.

Lanjut Idham menjelaskan, Silon telah dibuka sejak Rabu (19/4), bersamaan dengan pengesahan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Setelah pendaftaran, KPU akan melanjutkan verifikasi administrasi persyaratan calon pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023. Kemudian dilanjutkan penyerahan perbaikan persyaratan calon pada 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023.