Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut mati pada persidangan kasus peredaran narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

JAKARTA, Eranasional.com – Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa segera menjalani sidang vonis kasus peredaran narkotika. Majelis hakim menetapkan sidang vonis Teddy digelar pada Rabu (9/5/2023) mendatang.

“Sidang berikutnya digelar tanggal 9 Mei 2023 pukul 09.00 WIB. Agendanya pembacaan keputusan untuk perkara ini,” kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih saat sidang di PN Jakarta Barat, Jumat (28/4).

“Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan,” sambungnya.

Seperti diketahui, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

“Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” lanjut Jaksa.

Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal memberatkan Teddy ialah telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat dalam peredaran gelap narkoba hingga berbelit-belit dalam sidang. Sementara itu, tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.